-->

Contoh transaksi RIBA dan SYARIAH

xbank.indonesia 
Sebenernya kenapa sih riba nggak dibolehin? Bukannya asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa ya?
.
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
.
Contoh transaksi RIBA & SYARIAH
1. Saya membeli sepeda motor 10 juta, kemudian saya jual kredit dengan bunga 1% /bulan, jangka waktu 1 tahun. Transaksi ini RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor 10 juta, kemudian saya mengambil untung 12%, setelah itu saya kreditkan jangka waktu 1 tahun. Transaksi ini SYARIAH.
.
KOK BISA?
Padahal kalau dihitung² untungnya sama yaitu Rp 11.200.000?

TRANSAKSI #1 RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas bunga 1% /bulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya Rp 1.200.000, Tapi coba jika terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp 1.500.000. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi hutang, semakin besar uang yang harus kita bayar.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA & BIAYA ADMINISTRASI. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi & bunga ini akhirnya juga berbunga lagi. Ini adalah RIBA.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung & siap rugi.
.
TRANSAKSI #2 SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yg jelas, harga yang jelas & pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp 11.200.000 untuk diangsur selama 12 bulan. Jikapun dibayar cash harganya tetap Rp 11.200.000

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi hutangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp 11.200.000 tidak boleh ditambah apalagi diistilahkan biaya administrasi & denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
.
Kalo begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung & orang lain rugi.
Begitulah cara Allah melindungi hambanya dengan melarang RIBA. Keduanya sama2 bisa rugi, sama2 bisa untung.


xbank. why the heck I actually indonesia riba dont dibolehin? Instead of origin mutually agreed, mutually willingly, not subject to sin, huh?

.
Islamic law was made to set up a human getting the benefit of the most detrimental human without anyone every detail.
.
Example transaction RIBA & SHARIA
1. I bought 10 million motorcycles, then I sell credits with an interest of 1% in one month, a period of 1 year. This transaction RIBAWI.
2. I bought 10 million motorcycles, then I take a profit of 12%, after that I kreditkan a period of 1 year. This transaction.
.
HOW CAN?
But if calculated ² fortunately same i.e. Rp 11.2 million?

TRANSACTION #1 RIBA because:
1. There is no certainty of the price, because it uses a system of interest. For example, in the example above the interest of 1%/bulan. So when the dicicilnya discipline ketemunya indeed fortunately Rp 1.2 million, but try it in case of delay in payment, e.g. turns out you could pay off after 15 months, then you're exposed to the flowers being 15% aka its profits increased to Rp 1.5 million. So the length of time it takes to pay off the debt, the more money we have to pay.

Even not rarely there leasing institutions adding FINES ADMINISTRATION CHARGE & embel2 address. Not to mention there are also applying the interest that was not paid off accumulating this interest eventually & flowering again. This is RIBA.

2. The system of usury as above system which guarantees seller jelas2 definitely good thing with adverse rights the buyer. Whereas the name of the business, should be ready to profit and loss statement prepared &.
.
TRANSACTION #2 SHARIA because:
1. clear reply contract already happening, the price clearly & for sure. For example, in the example already agreed price of Rp 11.2 million to diangsur for 12 months. If they paid the cash price is fixed at Rp 11.2 million

2. For example, it turns out that the new buyers able to pay off its debts on the 15th of the month, then the price paid is also still Rp 11.2 million plus let alone should not be termed administrative costs of fines, this becomes & is not allowed.
.
Reply so, the seller so lose time dong? Yes, it does business must be prepared ready to profit loss. Shouldn't we definitely fortunately & others loss.
That's how God protects his servant by banning usury. Both sama2 could lose out, sama2 could profit.

0 Response to "Contoh transaksi RIBA dan SYARIAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel