Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
4.04.2018
Add Comment
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?
Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu?
Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh(meminjamkan), bukan wadi’ah(menitipkan).
Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya.
Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.).
.
Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)
Kaedah Penting Terkait Qardh
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
.
.
👤 Muhammad Abduh Tuasikal
📚 Rumasyo
.
Follow:
@abufirdaus_
Savings Bank Including The Qard (Lend) Instead Of Wadiah (Deposit)
.
Shaykh Muhammad bin Salih Al-' Uthaymeen was asked: some banks give gifts to clients who just save money without take interest, whether such gifts could be utilized by the customer?
Shaykh vol explains, "you already know that saving some dirhams at the bank it's not called wadi'ah (deposit), but the contract is essentially the qard (lend). Mentioned by people that the contract was wadi'ah it was incorrect. If you hand over the money at the bank, if the bank was keeping the money last as it is, until later asked back also its shape as it or the bank uses money last to first?
Of course the bank will enter in savings and will use it. Kesaimpulannya, the fact that – the qard (lend), not wadi'ah (deposit).
If this transaction is a loan, then the people who make loans (creditors) should not take profit at all from such transactions, should not accept gifts and more.
The prize could be utilized after the debt was paid off (as long as the specified condition is not at the beginning, pen.).
.
If the bank gives a gift to its public, i.e. for anyone such as a calendar, then give a gift not why accepted. Because this kind of regular gifts are given on a client or customer who is not. " (See Liqa'at Al-Baab Al-Maftooh, 9:101-102, Liqa ' to-196, question No. 9)
An Important Method Of The Associated Qard
Ibn qudaamah Allaah says,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ "any debt that required no additional then it is haraam. This is without the disputed by scholars. " (Al-Mughni, 6:436)
.
.
👤 Muhammad Abduh Tuasikal
📚 Rumasyo
.
Follow:
@abufirdaus_
0 Response to "Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)"
Post a Comment